Senin, 21 November 2016

Remunerasi PNS



Remunerasi PNS
Remunerasi merupakan sebuah istilah yang sering dikaitkan dengan dunia ketenagakerjaan, terutama dalam konteks sistim pengupahan atau penggajian.Namun dalam perkembangannya, istilah ini juga kerap kali digunakan secara kontekstual, sehingga memiliki keragaman arti.
Dalam konteks birokrasi pemerintah, remunerasi dikaitkan dengan penataan kembali sistim penggajian pegawai yang didasarkan pada penilaian kinerja, dengan tujuan terciptanya sistim tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.Sementara dalam konteks perusahaan, remunerasi diartikan sebagai sebuah bentuk tindakan balas jasa atau imbalan yang diterima pekerja atas prestasi kinerjanya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 10 tahun 2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum, Remunerasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangantetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun.
Remunerasi memiliki makna sebagai pembayaran atas apa yang sudah dikerjakan oleh
seorang pegawai atau sebagai balas jasa atas pelaksanaan tugas seseorang pegawai. Sulistiyo
yang dikutip Noorsyamsa menjelaskan bahwa Remunerasi, kompensasi,gaji dan upah termasuk
insentif seringkali dipergunakan secara bergantian dan dianggap memiliki makna yang sama
yaitu balas jasa atas pelaksanaan tugas seorang pegawai. Seperti, Paul Mackay (1997)
mengatakan ada dua jenis balas jasa yang diberikan kepada pegawai yaitu Remuneration and
Reward. Remuneration is the monetary value of the compensation an employee receives in
return for the performance of their contacted duties and responsibilities. Reward on the other
hand covern both remuneration and other tangible and in tangible gains of value to the
employee. Pendapat Mackay ini menekankan bahwa remunerasi merupakan balas jasa yang
diberikan kepada pegawai atas kinerjanya dan diwujudkan dalam bentuk uang (gaji,
bonus,komisi dan sebagainya), sedangkan reward pengertiannya lebih luas yaitu balas jasa yang
diberikan kepada pegawai atas kinerjanya yang bisa berwujud uang dan bukan uang (promosi,
tugas belajar, tamasya dsb). Mengenai Remunerasi ini, Dessler, berpendapat bahwa remunerasi atau kompensasi adalah
setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada pegawai, dan timbul dari
dipekerjakannya pegawai itu. Ada tiga komponen remunerasi/kompensasi pegawai yaitu :
1. Direct fincial payment seperti gaji,upah,insentif komisi dan bonus.
2. Indirect financial payment seperti : asuransi,tamasya dsb.
3. Non financial reward seperti: promosi, beasiswa dsb.
Dengan demikian, remunerasi sebenarnya berbicara soal imbalan yang diberikan kepada
seseorang (aparatur pemerintah) berkaitan dengan kompetensi yang dimilikinya dan kinerja
(performance) yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik terhadap
kompetensi yang dimiliki maupun kinerja yang dihasilkan sama-sama dihargai dengan imbalan.
Kebijakan pemberian Remunerasi dan kaitannya dengan peningkatan kinerja PNS
merupakan bagian dari usaha reformasi birokrasi yang digagas pemerintah melalui Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara yang meliputi kegiatan :
1. Pembangunan System remunerasi yang didasarkan pada prestasi kerja.
2. Pembangunan system remunerasi yang didasarkan pada tingkat kelayakan hidup ,gaji
yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya serta harus
mampu memacu produktivitas.
3. Penyempurnaan system pensiun.
(Deputi MenPAN Bidang SDM Aparatur, 2009)\
Sistem penggajian bagi PNS telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang didalam pasal 7 disebutkan bahwa :
1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2) Gaji yang diterima Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin
kesejahteraannya.
3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1
ditetapkan dengan PP.
Sementara itu untuk PP nya sendiri telah diberlakukan PP Nomor 8 tahun 2009
Tentang Penggajian PNS. Dalam penerapannya PP tentang gaji ini mendapat sorotan dari
berbagai pihak berkaitan dengan kelemahan yang dirasakan, seperti system penggajian
belum mampu meningkatkan kinerja dan juga belum mampu memenuhi bebutuhan
minimal para PNS. Secara rinci kelemahan PP itu berkaitan dengan :
1. System penggajian belum mampu sepenuhnya mengakomodir kinerja dan kompetensi
yang dimiliki PNS.
2. Secara nominal jumlah rupiah yang diterima belum mampu memenuhi kebutuhan
standar hidup layak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 43 Tahun 1999.
3. System penggajian PNS terpisah dengan system pemberian tunjangan jabatan
struktural maupun fungsional.

Para PNS saat ini selain menerima gaji pokok seperti yang diatur dalam PP No. 8 tahun
2009 juga mendapat tambahan berupa tunjangan jabatan . Jabatan PNS secara umum
terbagi dua yaitu jabatan struktural dan fungsional. Setiap jabatan memiliki tunjangan
yang berbeda. Tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perpres No. 26 tahun 2007
Tentang Tunjangan Jabatan Struktural,sedangkan untuk jabatan fungsional diatur oleh
instansi Pembina jabatan fungsional seperti fungsional peneliti pembinanya adalah LIPI,
Widyaaswara pembinanya LAN.
Kelemahan yang dirasakan berkaitan dengan pemberian tunjangan ini adalah jumlah
tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional relatif lebih besar dibandingkan
dengan jumlah besaran gaji pokok yang diterima. Fenomena ini menunjukkan bahwa
penghargaan yang diberikan terhadap kinerja dan kompetensi pegawai masih kurang.
Oleh karena itu tidak heran bila melihat banyak PNS yang lebih berorientasi mengejar
jabatan dari pada menunjukkan prestasi kerja dan meningkatkan kompetensi. Seperti
halnya yang terjadi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia,khususnya di Direktorat
Jenderal Pajak, insentif dan tunjangan yang diperbesar jumlahnya secara flat tanpa
memeperhitungkan kinerja yang ditunjukkan dan kompetensi yang dimiliki aparatur,
kurang memberikan dorongan kepada mereka untuk meningkatkan kinerja dan
mengembangkan kompetensinya sesuai kebutuhan organisasi. Yang jelas kondisi ini telah
membuka jurang yang lebar dalam take home pay antara jenjang jabatan. Oleh karena itu
tidak heran bila Jabatan dikejar walaupun dengan menggunakan cara-cara yang kurang
baik ,Spoyl system lebih dikedepankan dari pada Meryt System, Kadangkala menghalalkan
segala cara untuk memperoleh income yang lebih besar dengan jalan pintas. Oleh karena
itu bukan jaminan dengan peningkatan remunerasi akan menghilangkan praktek korupsi bila tidak dibarengi dengan kebijakan rewaed and punishment dan pembentukkan TimPenilai kinerja pegawai yang independent dan berfungsi dengan baik. Lebih dari itu belum terpenuhinya kebutuhan hidup minimal sebagian besar aparatur di Kementrian dan institusi pemerintah yang lain , berdampak pada kegiatan yang kontra produkrif untuk mencari income tambahan baik dalam jam kerja atau setelahjam kerja, bahkan tidak jarang kondisi seperti ini memunculkan praktek suap menyuap,kolusi dan korupsi,yang sudah barang tentu membuat kinerja PNS merosot dan menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi hampir di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah ,baik Provinsi ,Kota maupun kabupaten.
Tujuan Pemberian Remunerasi
Menurut Samsudin ( 2006 ; 188 ) berpendapat bahwa tujuan pemberian remunerasi antara lain sebagai berikut :
1) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Pegawai yaitu menerima kompensasi berupa gaji, upah, atau bentuk lainnnnnnnnn adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
2) Menunjukkan Kesimbangan dan Keadilan, Ini berarti pemberian remunerasi berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai pada jabatan yang ia duduki, sehingga tercipta keseimbangan antara input dan output.
3) Memajukan Lembaga atau Perusahaan, Semakin berani suatu lembaga memberikan remunerasi yang tinggi dapat dijadikantolak ukur bahwasemakin berhasil lembaga tersebut mambangun prestasi kerja pegawainya, karena pemberian remunerasi yang tinggi hanya mungkin dilakukan apabila lembaga tersebut memiliki pendapatan yang cukup tinggi dan mau memberikan remunerasi yang tinggi pula dengan harapan akan semakin maju lembaga tersebut.
4) Meningkatkan Produktivitas kerja Pemberian Kompensasi yang makin baik akan dapat mendorong pegawaibekerja lebih produktif.

Kebijakan Remunerasi di Jawa Barat
Salah satu Provinsi yang tahun 2010 mulai menerapkan system remunerasi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di Jawa Barat , pemberian remunerasi berbasis kinerja diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 119 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat ,Peraturan Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menpan berupa Surat EdaranMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: SE/28/M.PAN/10/2004
Tanggal 10 Oktober 2004 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Edaran tersebut
mewajibkan setiap instansi baik pusat maupun daerah melaksanakan kegiatan :
1, Penataan PNS di lingkungan unit kerja mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor:
Kep/23.2/M.PAN/2004 Tanggal 16 Februari 2004 tentang Pedoman Penataan
Pegawai.
2. Setiap instansi wajib melaksanakan analisis jabatan yang mengacu pada Keputusan
Men. PAN Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 Tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan.
3. Setiap instansi pemerintah harus melaksanakan analisis beban kerja berdasarkan/
mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja
Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Dengan berbagai kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki komposisi dan distribusi
pegawai, dengan indikasi :
1. Terjadinya kesesuaian antara jumlah dan komposisi pegawai dengan kebutuhan masingmasing
unit kerja yang telah ditata berdasarkan visi-misi sehingga pegawai mempunyai
kejelasan tugas dan tanggung jawab.
2. Terciptanya kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan syarat jabatan.
3. Terdistribusinya pegawai secara proporsional di masing-masing unit kerja sesuai dengan
beban kerja masing-masing.
4. Tersusunnya sistem penggajian yang adil, layak dan mendorong peningkatan kinerja.
5. Terlaksananya sistem penilaian kerja yang obyektif.
Output dari penataan aparatur negara tersebut diharapkan berupa
1) profil jabatan bagi setiap jabatan baik jabatan struktural, jabatan fungsional yang berangka kredit
maupun tidak berangka kredit;
2) perkiraan beban kerja untuk individu, jabatan dan unit kerja; dan
3) beban kerja dan profil jabatan bersama-sama digunakan untuk menyusun jumlah kebutuhan
pegawai per jabatan dan unit kerja.
-          Untuk tersusunnya sistem penggajian yang adil, layak dan mendorong peningkatan kinerja,
pemerintah provinsi jawa barat memberlakukan insentif berbasis kinerja (IBK) dalam bentuk
tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, baik
yang menduduki jabatan struktural, fungsional, maupun yang tidak memiliki jabatan. Hal itu
dilakukan sebagai upaya perbaikan kesejahteraan pegawai melalui efisiensi berupa
penghapusan honorarium berbagai kegiatan yang selama ini diberikan tanpa kejelasan ukuran
kinerja. IBK diberikan dengan skala tunjangan yakni Rp 1,5 juta untuk golongan I A tanpa jabatan
apa pun, sampai dengan Rp 30 juta untuk golongan IV E yang memiliki jabatan eselon II dan Rp
40 juta bagi eselon I per bulan. Pemberian IBK ini dengan rincian, 80 persen diberikan penuh
tanpa ditautkan dengan penilaian kinerja, sedangkan sisanya, 20 persen akan dibayar
berdasarkan hasil pengukuran kinerja masing-masing PNS. Kinerja pegawai dijabarkan langsung dari misi organisasi. Penilaian kinerja dilakukan secara transparan dan obyektif. Penilaian kinerja
menjadi bahan diagnosis dalam upaya peningkatan kinerja organisasi. Selanjutnya kinerja
pegawai juga menjadi instrumen utama dalam pemberian reward and punishment termasuk
untuk promosi dan rotasi pegawai.
-          IBK yang diterapkan sekarang merupakan perubahan dari yang selama ini dilakukan yaitu
tunjangan yang diperoleh pejabat eselon II, III dan IV tidak berbasis kinerja namun cenderung
berdasarkan kegiatan atau proyek semata. Bentuknya bisa berupa honor atau imbalan atas
mulusnya kegiatan dan proyek. Hal ini membuat kesenjangan penghasilan antarpara pejabat
eselon. Akhirnya, muncul tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, melemahnya
motivasi, dan menurunnya kinerja yang berujung terabaikannya pelayanan publik. Di luar itu,
tidak dibenarkan mendapat honor atau imbalan lain. Di sisi lain, komponen honor yang selama
ini selalu muncul dalam kegiatan atau proyek dialokaskan untuk belanja keperluan publik.
Sehingga jika IBK tidak segera direalisasikan, maka sistem lama akan berlaku lagi dibarengi
semakin banyaknya kegiatan atau proyek yang mempermudah PNS mendapatkan honor atau
imbalan. Meski demikian, ke depan sistem IBK-TPP ini masih harus disempurnakan karena skala
tunjangan dari tertinggi terlampau jauh/jomplang. Idealnya pemberian imbal jasa dari skala
tertinggi ke terendah satu berbanding empat atau maksimal lima.( Rakhmalia Mayakusumah,
2010)
Tambahan penghasilan (TP) diberikan kepada 16.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
Pemprov Jabar secara penuh. Artinya, penilaian-penilaian berbasis kinerja yang menjadi dasar
pemberian TP tidak digunakan sama sekali. Proporsi potongan TP belum diberlakukan karena di
tingkat implementasinya masih ada sejumlah kesulitan dalam menerapkan standar pengukuran
kinerja. Namun setelah tiga bulan, para PNS tidak akan lagi menerima IBK secara penuh 100
persen, tetapi bergantung pada hasil penilaian terhadap perilaku dan prestasi kerja masingmasing
PNS.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar