Pegawai Negeri Sipil
(PNS) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan mengingat merupakan faktor utama dalam
aktifitas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, untuk menunjang
efektifitas kegiatan pemerintahan dan pembangunan, maka sangat diperlukan sosok
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bermoral dan bermental baik, serta
sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik. Sosok tersebut
merupakan konsep yang ideal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu sangat tidak
mudah untuk mewujudkan hal tersebut, tetapi bukan berarti mustahil untuk
diwujudkan karena terbuka peluang untuk itu, setidaknya mendekati konsep ideal.
Para ahli seperti
Kranenburg dan Logemann, sebagaimana dikutip oleh Sri Hartini (2010:31)
mendefinisikan Pegawai Negeri adalah Pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian
tersebut tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperi
anggota parlemen, presiden, dan sebagainya. Pengertian Pegawai Negeri menurut
Logemann adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara.
Logemann menyoroti dari segi hubungan antara negara dengan Pegawai Negeri.
Menurut Logemann hubungan dinas publik adalah bilamana seseorang mengikatkan
dirinya untuk tunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan sesuatu atau
beberapa macam jabatan yang dalam melakukan sesuatu atau beberapa jabatan
dihargai dengan pemberian gaji dan keuntungan lain.
Pengertian Pegawai
Negeri menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian nomor 43 tahun 1999
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian adalah sebagai berikut :
-
“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,
atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Muh. Rosyid, S.Pd., M.M.Pd. mengemukakan bahwa:
-
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga
negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999)
Menurut undang-undang no.
8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, ada 2 pengertian tentang pegawai
sipil, yaitu:
-
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu
jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara,
Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Dari rumusan tersebut
diatas maka ada empat unsur penting yang dinyatakan seseorang sebagai Pegawai
Negeri, yakni :
1.
memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan
yang berlaku;
2.
diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3.
diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau tugas lainnya yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4.
di gaji menurut peraturan yang berlaku.
Pegawai Negeri adalah
unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam menyelenggarakan
tugas-tugas umum kepemerintahan melalui mekanisme kerja sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing, Pegawai Negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten Kota,
Kepanitraan Peradilan, atau dipekerjaan untuk menyelenggarakan tugas Negara
lainnya.
Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah
PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang
dipekerjakan di UPN “Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI
AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Pegawai
Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan di luar
instansi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
2.
Anggota Tentara
Naional Indonesia. Mengenai ketentuan Anggota Tentara Nasional
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Mengenai ketentuan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI
dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999).
Adapun persyaratan yang
harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil adalah:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
berusia serendah-rendahnya 18
tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun;
3.
tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5.
tidak berkedudukan sebagai
calon/Pegawai Negeri;
6.
Mempunyai pendidikan,
kecakapan atau keahlian yang diperlukan;
7.
berkelakuan baik;
8.
sehat jasmani dan rohani;
9.
bersedia ditempatkan diseluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
oleh Pemerintah; dan
10. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Memperhatikan
persyaratan tersebut diatas, maka seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
sangatlah tidak mudah, mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan
menentukan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan pelaksana pemerintah dalam
menyelenggarakan kepemerintahan guna memperlancar pembangunan nasional.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada
kesempurnaan Aparatur Negara.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) mempunyai peran, yaitu:
1.
Sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang
telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengemban tugas ini,netralitas Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan.
2.
Melakukan fungsi manajemen pelayanan publik.
Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh
masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga desentralisasi dan otonomi terpusat pada pemerintah kabupaten dan
pemerintah kota maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada daerah-daerah tersebut
mengerti benar keinginan dan harapan masyarakat setempat.
3.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu mengelola
pemerintahan. Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat
dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan
disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang baik dan
berwibawa maka diperlukan pembinaan yang sebaik-baiknya dengan suatu sistem
pembinaan yang dapat mendorong peningkatan disiplin dan kegairahan bekerja
serta yang dapat menjamin usaha meningkatan mutu melalui pembinaan yang
didasarkan pada sistem karier dan sistem prestasi kerja.
kewajiban dan hak bagi
setiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban dan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil
adalah:
1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia serta taat
sepenuhnya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai tekad dan
kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan
ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan dan
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan
dengan sebaik-baiknya.
Selain kewajiban-kewajiban tersebut diatas maka ada pula hak-hak
Pegawai Negeri Sipil yang telah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang
layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti yaitu tidak
masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun
pemberian cuti kepada pegawai telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya
yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti
bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Menurut Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah PNS yang bertugas di
lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang dipekerjakan di UPN
“Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi
TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Menurut Peraturan
Panglima TNI Nomor Perpang/28/X/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Petunjuk
Administrasi Pembinaan Personel Pegawai Negeri Sipil TNI adalah :
Pegawai Negeri Sipil TNI
merupakan komplemen dari Prajurit TNI, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil TNI
dan Prajurit TNI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggung jawab
dalam pelaksanaan tugas tugas pokok TNI
Berdasarkan penjelasan
diatas jelaslah bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan faktor pendukung
dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri baik anggota TNI maupun Pegawai
Negeri Sipil yang berkemampuan dalam melaksanakan tugas secara professional dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan,
serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pola
pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi
yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya masing-masing,
maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma dan aturan
tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya.
Sri
Hartini (2010:45) mengemukakan bahwa dasar dari adanya hak adalah manusia
mempunyai berbagai kebutuhan yang merupakan pemacu bagi dirinya untuk memenuhi
kebutuhannya, seperti bekerja untuk memperoleh uang bagi pemenuhan kebutuhan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memberikan hak kepada Pegawai Negeri Sipil
yang termaktub dalam pasal 7-10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian,
1. Hak memperoleh gaji, yaitu
dalam Pasal 7 (1), (2) dan (3) :
a) Setiap Pegawai
Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan
dan tanggung jawabnya.
b) Gaji yang diterima
oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin
kesejahteraannya.
c) Gaji Pegawai
Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
2. Hak atas cuti, yaitu dalam Pasal
8, setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
3. Hak atas perawatan, tunjangan dan
uang duka, dalam pasal 9 :
a) Setiap Pegawai
Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
b) Setiap Pegawai
Negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
c) Setiap Pegawai Negeri yang tewas,
keluarganya berhak memperoleh uang duka.
4. Hak atas pensiun, yaitu dalam
pasal 10, setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan berhak atas pensiun.
Hak-hak pegawai negeri sebagaimana
dikutip oleh Eny Kusdarini (2011 : 74) adalah sebagai berikut:
1) Hak atas gaji
yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
2) Hak atas cuti.
3) Memperoleh
perawatan dikala tertimpa musibah/kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkan pegawai negeri yang bersangkutan tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun.
4) Hak untuk
memperoleh uang duka bagi keluarga dari pegawai negeri yang tewas.
5) Hak atas
pensiun.
Pemberhentian PNS
Pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan
negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian
Sebagai Pegawai Negeri Sipil:
- Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
- Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara
lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara
lain pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya
secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran
gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan
diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada
alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian
sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana
kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara
tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar