Senin, 21 November 2016

Makalah Pegawai Negeri Sipil



Di dalam masyarakat yang selalu berkembang, manusia senantiasa mempunyai kedudukan yang semakin penting. Demikian juga halnya dalam suatu organisasi, unsur manusia sangat menentukan sekali karena berjalan tidaknya suatu organisasi kearah pencapaian tujuan yang ditentukan tergantung kepada kemampuan manusia untuk menggerakkan organisasi tersebut ke arah yang telah ditetapkan. Manusia yang terlibat dalam organisasi ini disebut juga pegawai.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan mengingat merupakan faktor utama dalam aktifitas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, untuk menunjang efektifitas kegiatan pemerintahan dan pembangunan, maka sangat diperlukan sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bermoral dan bermental baik, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik. Sosok tersebut merupakan konsep yang ideal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu sangat tidak mudah untuk mewujudkan hal tersebut, tetapi bukan berarti mustahil untuk diwujudkan karena terbuka peluang untuk itu, setidaknya mendekati konsep ideal.
Para ahli seperti Kranenburg dan Logemann, sebagaimana dikutip oleh Sri Hartini (2010:31) mendefinisikan Pegawai Negeri adalah Pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian tersebut tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperi anggota parlemen, presiden, dan sebagainya. Pengertian Pegawai Negeri menurut Logemann adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara. Logemann menyoroti dari segi hubungan antara negara dengan Pegawai Negeri. Menurut Logemann hubungan dinas publik adalah bilamana seseorang mengikatkan dirinya untuk tunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan yang dalam melakukan sesuatu atau beberapa jabatan dihargai dengan pemberian gaji dan keuntungan lain.

Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut :
-       “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Muh. Rosyid, S.Pd., M.M.Pd. mengemukakan bahwa:
-          Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999)
Menurut undang-undang no. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, ada 2 pengertian tentang pegawai sipil, yaitu:
-       Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-       Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Dari rumusan tersebut diatas maka ada empat unsur penting yang dinyatakan seseorang sebagai Pegawai Negeri, yakni :
1.      memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
2.      diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3.      diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4.      di gaji menurut peraturan yang berlaku.
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum kepemerintahan melalui mekanisme kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, Pegawai Negeri terdiri dari :
1.      Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten Kota, Kepanitraan Peradilan, atau dipekerjaan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang dipekerjakan di UPN “Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan di luar instansi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
2.      Anggota Tentara Naional Indonesia.   Mengenai ketentuan Anggota Tentara Nasional Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.   Mengenai ketentuan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun;
3.      tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.      tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.      tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
6.      Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan;
7.      berkelakuan baik;
8.      sehat jasmani dan rohani;
9.      bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
10.  syarat-syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Memperhatikan persyaratan tersebut diatas, maka seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sangatlah tidak mudah, mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.   Kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan pelaksana pemerintah dalam menyelenggarakan kepemerintahan guna memperlancar pembangunan nasional. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan Aparatur Negara.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai peran, yaitu:
1.      Sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengemban tugas ini,netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan.
2.      Melakukan fungsi manajemen pelayanan publik. Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apabila tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga desentralisasi dan otonomi terpusat pada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada daerah-daerah tersebut mengerti benar keinginan dan harapan masyarakat setempat.
3.      Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu mengelola pemerintahan. Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang baik dan berwibawa maka diperlukan pembinaan yang sebaik-baiknya dengan suatu sistem pembinaan yang dapat mendorong peningkatan disiplin dan kegairahan bekerja serta yang dapat menjamin usaha meningkatan mutu melalui pembinaan yang didasarkan pada sistem karier dan sistem prestasi kerja.
kewajiban dan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban dan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.      Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia serta taat sepenuhnya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan Pemerintah, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai tekad dan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu  yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2.      Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan dan dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3.      Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

Selain kewajiban-kewajiban tersebut diatas maka ada pula hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang telah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.    Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti yaitu tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.   Adapun pemberian cuti kepada pegawai telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat PNS Kemhan, adalah PNS yang bertugas di lingkungan unit organisasi Kemhan, PNS Kemhan yang dipekerjakan di UPN “Veteran”, unit organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.

Menurut Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/28/X/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel Pegawai Negeri Sipil TNI adalah :
Pegawai Negeri Sipil TNI merupakan komplemen dari Prajurit TNI, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil TNI dan Prajurit TNI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tugas pokok TNI
Berdasarkan penjelasan diatas  jelaslah bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri baik anggota TNI maupun Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan dalam melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pola pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya masing-masing, maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma dan aturan tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya.
Sri Hartini (2010:45) mengemukakan bahwa dasar dari adanya hak adalah manusia mempunyai berbagai kebutuhan yang merupakan pemacu bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhannya, seperti bekerja untuk memperoleh uang bagi pemenuhan kebutuhan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memberikan hak kepada Pegawai Negeri Sipil yang termaktub dalam pasal 7-10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,

1. Hak memperoleh gaji, yaitu dalam Pasal 7 (1), (2) dan (3) :
a) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
b) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
c) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
2. Hak atas cuti, yaitu dalam Pasal 8, setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
3. Hak atas perawatan, tunjangan dan uang duka, dalam pasal 9 :
a) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
b) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
c) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
4. Hak atas pensiun, yaitu dalam pasal 10, setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun.

Hak-hak pegawai negeri sebagaimana dikutip oleh Eny Kusdarini (2011 : 74) adalah sebagai berikut:
1) Hak atas gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
2) Hak atas cuti.
3) Memperoleh perawatan dikala tertimpa musibah/kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan pegawai negeri yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun.
4) Hak untuk memperoleh uang duka bagi keluarga dari pegawai negeri yang tewas.
5) Hak atas pensiun.

Pemberhentian PNS
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil:
-       Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
-       Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar